Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
HUBUNGI KAMI:
Kantor Pemerintah Desa Jati
Jl. Jati, No. 49 RT. 04 / RW 03 Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 44151
SELAYANG PANDANG
Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, merupakan Desa yang memberi pelayanan publik secara cepat dan efisien. Dengan mengedepankan pelayanan dan pengolahan data berbasis IT, Desa Jati diharapkan dapat berkembang menjadi yang lebih maju dalam berbagai aspek baik itu SDM, Kesehatan, Kesejahteraan, Ekonomi, Serta Pelayanan Publik.